Tes CPNS dan PPPK Akan Digelar, Apa Beda CPNS dan PPPK?
Perekrutan CPNS dan PPPK 2021 akan segera digelar, di mana pada tahun 2021 ini pemerintah membuka 1,3 juta lowongan. Bagi yang lolos tes baik itu dari CPNS atau PPPK ini terkadang masih belum memahami apa perbedaanya. Pada dasarnya keduanya memiliki besaran gaji yang mirip, tapi ternyata perbedaannya pun signifikan. Mari simak perbedaannya di bawah.
Perbedaan CPNS dan PPPK
Secara garis besar CPNS dan PPPK adalah sama-sama bagian dari Aparatur Sipil Negara atau ASN. Hal ini tertuang dalam UU No.5 tahun 2014, di mana ASN terdiri dari CPNS dan PPPK. Namun, adapun perbedaanya yang juga tercantum dalam undang-undang tersebut. Berikut ini adalah perbedaannya:
- Pengertian CPNS dan PPPK
Secara pengertian CPNS dan PPPK pun berbeda. Apabila dari singkatannya, CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil, sedangkan PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Bila dilihat dari kepanjangannya, maka CPNS akan diangkat menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan serta lulus ujian tertulis yang diadakan pemerintah. Sedangkan untuk PPPK adalah ASN yang sudah memenuhi syarat kemudian diangkat, di mana pengangkatannya berdasarkan perjanjian.
- Status CPNS dan PPPK
Dari pengertian tersebut, maka dapat dilihat perbedaan antara CPNS dan PPPK yang selanjutnya adalah status kepegawaian. Untuk CPNS sudah pasti akan diangkat menjadi PNS dan mendapatkan NIP atau Nomor Induk Pegawai yang berlaku secara nasional. Status kepegawaiannya pun tetap dan akan mendapatkan Surat Keputusan pengangkatan.
Tidak seperti PPPK yang akan diangkat berdasarkan surat perjanjian kerja atau lebih dikenal dengan surat kontrak. Nantinya dalam surat tersebut akan tercantum berapa lama PPPK akan bertugas. Paling sedikit PPPK bertugas selama satu tahun.
Apabila masa kontrak sudah habis, pegawai PPPK pun bisa mendapatkan perpanjangan masa kontrak. Tentu saja perpanjangan ini harus disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK. Tidak hanya itu saja, perpanjangan kontrak PPPK juga disesuaikan dengan kebutuhan instansi, kinerja serta kompetensi.
- Fasilitas dan Tunjangan
Perbedaan selanjutnya dari CPNS dan PPPK adalah dari fasilitas dan tunjangan yang diberikan. Pemberian upah untuk PPPK ini memang dikatakan setara dengan PNS. Tidak hanya itu saja, gaji PPPK pun juga terbagi dalam golongan yang sama dengan PNS. Maka tidak heran, jika banyak yang tidak lolos CPNS ingin mendaftar PPPK.
Walaupun ada kesetaraan gaji, fasilitas dan tunjangan yang didapatkan PPPTK tidak seperti CPNS. Berikut ini adalah perbedaannya:
- PNS
- Gaji
- Mendapatkan cuti
- Mendapatkan jaminan hari tua
- Mendapatkan jaminan pensiun
- Perlindungan dan pengembangan potensi
- PPPK
- Gaji
- Perlindungan dan pengembangan potensi
Itulah perbedaan utama dari PPPK dan CPNS, di mana PPPK tidak akan mendapatkan jaminan hari tua serta pensiun.
- Alur pendaftaran
Perbedaan selanjutnya juga dari segi alur pendaftaran. Setiap tahunnya pendaftaran serta penyeleksian CPNS dan PPPK dilaksanakan oleh BKN atau Badan Kepegawaian Nasional. Pendaftaran keduanya juga dengan cara online melalui situs sscasn.bkn.go.id. Di laman situs tersebut, akan ada dua opsi pendaftaran masing-masing untuk pendaftaran CPNS dan PPPK.
Syarat Mendaftar Seleksi CPNS dan PPPK
Setelah melihat perbedaannya, maka di bawah ini adalah syarat untuk bisa mendaftar seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021:
- Syarat mendaftar CPNS
- Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika melamar, terkecuali untuk beberapa jabatan yang maksimal 40 tahun.
- Tidak pernah dipenjara atau menjadi terpidana.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat ataupun permohonan sendiri selama bekerja baik itu di perusahaan swasta maupun pemerintah.
- Bukanlah seorang yang memiliki kedudukan CPNS, TNI, ataupun kepolisian.
- Bukan pengurus maupun anggota partai politik.
- Memenuhi syarat kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan.
- Sehat jasmani serta rohani.
- Bersedia ditempatkan di daerah manapun di Indonesia.
- Memenuhi persyaratan lain yang dibutuhkan PPK.
- Syarat mendaftar PPPK
- Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 25 tahun dan maksimal 61 tahun saat melamar.
- Tidak pernah dihukum penjara.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat ataupun permohonan sendiri selama bekerja baik itu di perusahaan pemerintah maupun swasta.
- Memiliki pendidikan formal, keahlian, keterampilan yang sesuai dengan kriteria.
- Bukan anggota maupun pengurus partai politik.
- Sehat jasmani serta rohani.
- Siap ditempatkan di daerah manapun di Indonesia.
- Melengkapi persyaratan lain sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Apabila syarat sudah terpenuhi, maka pelamar CPNS dan PPPK akan menjalankan tes kompetensi yang menggunakan lembar jawaban komputer. Dalam tes tersebut terdiri dari tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang. Untuk tes kompetensi dasar akan mencangkup tes wawasan kebangsaan, intelegensi dan karakter. Apabila lolos test tersebut, maka selanjutnya CPNS dan PPPK akan diangkat sesuai dengan peraturan yang ada.
Itulah perbedaan antara CPNS dan PPPK beserta syarat apa yang perlu disiapkan sebelum mendaftar. Apabila Anda ingin mendaftar, maka pastikan seluruh syarat sudah terpenuhi.