Mengenal Jenis SIM Indonesia dan Biaya Perpanjangannya

ondepedia.org – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat mutlak untuk ditaati dan dipatuhi oleh masyarakat Indonesia ketika ingin mengendarai kendaraannya. Hal ini berlaku untuk kendaraan roda dua, roda empat, dan lebih. Semuanya harus memiliki sim yang disesuaikan dengan kendaraan yang dimiliki dan dikendarai. 

Pada artikel kali ini, kami mencoba memberikan penjelasan lengkap mengenai beberapa biaya yang dihabiskan untuk membuat dan perpanjang SIM A, B, dan C. Dengan begitu membuat masyarakat yang masih belum mempunyai SIM dan ingin perpanjang memiliki informasi lengkap mengenai prosesnya, simak penjelasan secara lengkap. 

Mengenal SIM Indonesia

Berdasarkan pengertian secara lebih jelas, SIM adalah bentuk identitas pengendara yang telah memenuhi beberapa syarat baik dari administrasi, kesehatan, dan mengenal mengenai beberapa aturan lalu lintas, serta memiliki kemampuan dalam mengendarai kendaraan. Sehingga dengan begitu, SIM sebagai bentuk legalitas ketika mengendarai kendaraan. 

Di Indonesia sendiri SIM telah diatur dan ditentukan dalam UU no. 22 th 2009 yang memuat terkait dengan perjalanan lalu lintas. Dalam UU tersebut terdapat dalam pasal 1 nomor 23 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor dapat disebut sebagai pengemudi, ketika sudah memiliki SIM. 

Jenis dan Kebutuhan SIM di Indonesia 

Sebelum membahas mengenai biaya pembuatan dan perpanjangan, rasanya Anda harus bisa mengenali dan memahami beberapa jenis serta kebutuhan SIM yang ada di Indonesia. Dengan begitu membuat Anda dapat lebih paham dan mengerti proses untuk mengurus dan mempersiapkan ketika sedang membutuhkannya. 

Ada beberapa jenis dan kebutuhan mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bisa untuk Anda pahami dan ketahui, antara lain :

1. SIM Perorangan

Untuk penggunaan SIM perorangan ada 5 jenis sim yang digunakan, jenis SIM yang satu ini sebenarnya mungkin Anda sudah memilikinya. Jenis SIM perorangan ada SIM A yang diperuntukkan untuk kendaraan roda empat dan tidak boleh muatan melenihi 3.500 kg. Selanjutnya SIM B1 mengendarai kendaraan yang lebih dari 3.500 kg, biasanya digunakan untuk kebutuhan perorangan baik dari bis dan angkutan barang. 

sim indonesia dan biaya perpanjangannya

SIM B2 dikhususkan untuk mengendarai kendaraan yang fokus pada alat berat, truk gandeng dan sebagainya yang kurang dari 1.000 kg. SIM C diperuntukkan untuk pengendara sepeda motor dan setiap tipe kendaraan memiliki perbedaan. Jenis SIM C ada 3 yaitu SIM C1 untuk motor dibawah 250cc, SIM C2 untuk diatas 250-500cc, dan SIM C3 untuk 500cc ke atas. 

Terakhir adalah SIM D yang diperuntukkan untuk penyandang disabilitas yang mempunyai kemampuan atau keahlian dalam mengendari kendaraan roda dua dan empat. 

Baca Juga : 5 Pilihan Olahraga Untuk Orang-Orang Gemuk

2. SIM Umum 

SIM umum dikhususkan untuk pengendara yang menggunakan kendaraan umum yang memiliki fungsi dan kegunaan terhadap aktivitas umum. Biasanya terdapat pada angkutan umum dan barang yang fokusnya pada komersil. Ada beberapa pembagian jenis SIM nya, ada SIM A, SIM B1 Umum, SIM B2 Umum yang tergantung dan disesuaikan dengan kebutuhan. 

SIM A umum diperuntukan untuk kendaraan umum roda empat dan tidak boleh melebihi muatan sebanyak 3.500 kg, SIM B1 Umum untuk kendaraan barang dan penumpang yang beratnya boleh lebih dari 1.000 kg, terakhir SIM B2 Umum untuk kendaraan gandeng dan penarik yang muatannya tidak boleh lebih dari 1.000 kg. 

Biaya dan Syarat Perpanjang SIM 

1. Persyaratan Pembuatan SIM 

Untuk Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM, tentunya ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan. Hal ini penting untuk dipahami agar dapat dengan mudah dan cepat untuk melakukan proses perpanjangan SIM tersebut. Dengan begitu membuat Anda lebih mudah dan cepat untuk melakukannya. 

Hal yang bisa Anda siapkan adalah KTP atau Kartu Tanda Penduduk, apabila WNA bisa menyiapkan dokumen dari keimigrasian. Siapkan SIM lama yang berlaku, Surat Sehat dari dinas kesehatan, dan terakhir surat tes lulus ujian simulator khusus untuk pembuatan baru. Semuanya harus disiapkan supaya prosesnya dapat cepat dilakukan. 

2. Biaya Perpanjangan SIM 

Apabila Anda hendak melakukan perpanjangan SIM untuk biayanya sendiri sebenarnya tidak terlalu mahal dan tinggi. Karena Anda akan melakukan perpanjangan SIM A dan B berkisar 80 ribu rupiah, SIM C 75 ribu rupiah, SIM D sebesar 30 ribu rupiah, dan akan ditambahi dengan biaya administrasi sebesar 5 ribu rupiah. 

Untuk melakukan perpanjangan SIM ini, Anda harus melakukan perpanjangan sebelum habis masa jatuh tempo yang paling lambat 2 minggu sebelum kehabisan. Apabila masa berlaku sudah habis, maka otomatis Anda tidak bisa melakukan perpanjangan SIM. Hal ini tentunya perlu diingat dan jangan sampai kelewatan untuk melakukannya. 

Demikianlah beberapa penjelasan lengkap mengenai SIM dan biaya perpanjangan yang bisa Anda pahami. Semoga informasi diatas dapat bermanfaat dan berguna untuk nantinya.